coretan tinta

Selasa, 09 November 2010

PENGABDIAN

Budaya ketimuran sangat akrab dan menjunjung tinggi budaya pengabdian. Pengabdian seseorang diaplikasikan dalam berbagai ragam bentuk dan jenisnya. Yang paling kentara adalah pengabdian antara budak dan majikan yang menjadi ciri khas “profesionalisme” ketimuran. Seseorang yang taat dan patuh pada majikan akan dianggap pekerja yang baik dan akan mendapatkan penghargaan lisan sebagai “pekerja yang baik”. Setidaknya begitulah konsep yang dipercaya orang Indonesia khususnya di budaya Jawa. 
Budaya pengabdian dianggap sebagai budaya yang kurang menghargai profesionalisme.Nampaknya eksistensi budaya mengabdi ini yang telah mengkristal dalam diri orang timur dan hal ini membuat orang barat “gusar”.Pengenalan akan konsep HAM dan budaya kerja professional adalah budaya tandingan yang disusupkan di budaya timur oleh barat dengan berbagai mediasi yang sangat teratur dan intelek. Pengadopsian konsep HAM dan Profesionalisme adalah wajar tapi pengadopsiannya harus berjalan sinergis dengan kondisi lingkungan bermasyarakat agar bisa mendapatkan tempat dan apresiasi oleh lingkungan sekitar.
Secara pribadi saya berpendapat bahwa ada dua aspek penting dari konsep pengabdian yaitu pelaksanaan dari apa yang diamanahkan (implementasi fisik) dan pensugestian diri bahwa apa yang kita lakukan adalah berguna buat orang lain dan diri kita sendiri (implementasi psikis). Yang pertama akan mengalami kebosanan tanpa dilengkapi oleh aspek yang kedua.Begitupun juga tidak akan mungkin bisa terlaksana implementasi psikis tanpa ada implementasi fisik. Bagaimana mungkin kita bisa percaya sesuatu baik apabila kita belum melaksanakannya. Dalam konsep ibadah implementasi fisik adalah aktifitas gerak yang kita lakukan dalam menjalankan ritual-ritual keagamaan dan implementasi psikisnya adalah perasaan tenang dalam melakukan aktivitas tersebut. Aspek kedualah yang menjaga stabilitas kehidupan beragama ditengah hantaman budaya global yang katanya menjadi identitas masyarakat dunia.
mungkin kurang ilmiyah, tulisan ini hanya sebagai draft tulisan yang belum selesai jadi segala kesalahan penulisan atau tata bahasa harap dimaklumi.

 

Minggu, 07 November 2010

tareqat


 sebagian pendapat dari al-mukaram rama kyai haji achmad chalwani nawawi
Tarekat adalah metode pendekatan diri kepada Allah. Secara Etimologi Tarekat adalah cara atau metode atau metode pendekatan diri kepada Allah. Jika metode pendekatanya menurut Syech Ali Abu Hasan as Saadzily, maka dinamakan tharikat Syadziliyyah. Apabila metode pendekatanya Syech Abdul Qadir al-Jailani, maka dinamakan tharikqat qadiriyyah, jadi nama thariqat tersebut diambil dari muassis/ pendirinya, pembuat metodenya.
Thariqat di berjan sudah ada sejak KH. Zarkasyi yang kemudian dilanjutkan putra beliau, syekh Siddiq lalu dilanjutkan putranya lagi, KH. Nawawi dan sekarang dilanjutkan oleh putra KH. Nawawi, KH. Achmad Chalwani Nawawi. Jadi, thariqat di Berjan sudah mengalami empat periode estafet kepemimpinan.
Syeh Zarkasyi mendapatkan rekomendasi (izin menjadi mursyid) dari syeh abdul karim Banten, tepatnya di kampung Tanara. Syeh Abdul Karim Banten merupakan murid dari Syech Achmad Khatib Bin Abdul Ghafar Sambas Kalimantan (pembawa thariqat di Indonesia) .
Adanya thariqah ini sudah ada sejak adanya islam itu sendiri. Pada zaman nabi thariqat sudah ada amaliahnya, namun istilahnya belum menjadi nama. Sedangkan Nama thariqat muncul sekitar 500 tahun sepeninggal nabi. Jadi thariqat bukanlah buatan ulama atau kyai-kyai karena itu sudah ada sejak zaman nabi.
Dalam kitab Ta’limul Muta’alim ada sebuat hadits yang mengatakan “al-sanadu mina ad-Diin” yang artinya, sanad merupakan bagian dari agama. Dalam islam, orang punya ilmu dituntut punya sanad yang sampai pada rasulullah. Jadi kalau thariqat tidak ada sanadnya/ tidak sampai kepada rasulullah, itu tidak bisa dinamakan thariqat.
Dalam islam Thariqat banyak, ada 49 Tharikat. Di Indonesia, kebanyakan menganut thariqat Qadiriyyah, Syadziliyyah, Naqsyabandiyyah, Tijaniyyah, Alawiyyah, Tsamaniyyah dan sebagainya. Kalau di Berjan ini merupakan kombinasi Qadiriyyah-Naqsyabandiyyah. Thariqat Qadiriyyah-Naqsyabandiyyah di Indonesia ini, di dalam bukunya Dr. Zamaksyari Dhofier pusatnya ada 3 (tiga).
Pertama, Suryalaya Tasyikmalaya yang sekarang dipimpin oleh Abah Anom. Kedua, Mranggen Semarang, yang sekarang dipimpin Syech Ibrahim Brumbung. Sedangkan ketiga di Peterongan, Jombang sekarang dipimpin oleh Syech Musta’in. Ketiga Pusat Thariqat Indonesia ini silsilahnya bertemu.
Secara organisatoris, Thariqat di Indonesia ada perkumpulanya, diantaranya Jamiyyah Thariqah al-Mu’tabaroh an-Nahdliyyah, yaitu perkumpuan Thariqah di bawah Nahdlatul Ulama.
Pada masa KH. Zarkasyi, generasi Thariqat pertama di Berjan, beliau punya beberapa murid yang sangat terkenal yaitu Syech Umar Payaman Magelang, yang menyebarkan tharikat di daerah Magelang, Temanggung sampai Salatiga.
Kedua syech mudzkir, kauman Magelang yang masih saudara KH. Dalhar Magelang. Ketiga Syech Siraj yang sekarang di Malaisia .
Pada periode kedua, KH. Shiddiq juga punya murid banyak, diantaranya Syech Haramain Jember Jatim.
Pada periode ke-tiga, KH. Nawawi juga punya banyak murid, Thariqah berkembang pesat terutama di Jambi yang dibawa oleh murid beliau Syech Ali bin Abdul Wahhab Kuala Tungkal Tanjungjabungbarat Jambi, yang sekarang mempunyai sekitar 500-an ribuan murid, bahkan muridnya dari Malaysia dan Singapura.
SESI TANYA JAWAB
(Sdr.Subhan)Siapa saja anggota thariqat qadiriyyah?
(Jawaban)Dari kalangan Petani, Dosen, petani dan lain-lain. Namun kebanyakan dari kalangan menengah kebawah. Santri dan alumni disini tidak diwajibkan masuk tharekat. Bahkan ada yang mau masuk, tapi
(pertanyaan)Ritual dan jadwal?
(jawaban)Tharekat menekankan tiga hal: istigfar, shalawat, dzikir. Thariqat apa saja seperti ini, kalaupun ada tambahan-tambahan sedikit dari mursyid, tapi pada intinya tida poin tersebut.
Pertama, istigfar. Berangkat dari ayat al-Quran “istagfiru rabbakum, innahu kaana ghaffaraa” kemuadian allah menjawab sendiri “yursilissamaa alaikum midrarara”(orang yang banyak istigfar akan dikasih murah hujan oleh Allah), “layudrikum amwalin”(akandijaga hartanya, termasuk asetnya), “wa baniinin”(dijaga keturunanya), “yaj al lakum anhaara” (dimudahkan mengalirnya air-air sungai)
Kedua, Shalawat. Shalawat besar sekali manfaatnya. Diantaranya di salam Syarah Dalailul Khairat: mathoitul masyarraq, disitu ada 52 manfaat orang baca shalawat.
Ketiga,Dzikir. Dzikir banyak selaki manfaatnta. Untuk orang awam, tidak perlu banyak berdoa yang penting dzikir secara rutin. Dalam hadits qudsi Allah berfirman yang artinya: “barangsiapa yg sibuk ingat kepadaku sampai tdk minta apa-apa kepadaku, maka aku kasih apa-apa sebelum dia minta apa-apa.
Thariqat tidak bisa disampaiakan secara detail, karena sifat thariqat tertutup. Jika ingin tahu lebih mendalam, harus ikhlason muklison baiat masuk thariqah.
Mursyid di angkat mursyid lain dengan pertimbangan kemampuan ilmu dll. Syarat mursyid menurut syech abdul qadir, ada tiga yaitu ilmal ulama(memiliki ilmu ulama), siyasatal ulum(politik pemerintahan), hikmatal hukama’(ilmunya ahli hikmah)
*disampaikan ketika audiaensi dalam rangka penelitian mahasiswa UI Jakarta tentanng thariqat di Aula PP An-Nawawi Berjan, 08 Juni 2008. tulisan ini disarikan oleh Ahmad Naufa Khoirul Faizun dari file wav hasil rekaman acara tersebut.

Rabu, 13 Oktober 2010

Arti sang kekasih


Cinta  adalah kekuatan
Yang mampu mengubah duri menjadi mawar
Menguubah cuka menjadi anggur
Mengubah sedih jadi riang
Mengubah amarah menjadi ramah
Mengubah musibah menjadi muhhibah
Itulah cinta…
Sekalipun cinta telah ku uraiakan
Dan ku jelaskan panjang lebar,
Aku menjadi malu dengan
Keterangan ku sendiri
Meskipun lidahku telah mampu
Menguraikan..
Namun tanpa lidah,
Cinta ternyata lebih terang…
Sementara pena begitu tergesa-gesa menuliskannya
Kata-kata pecah berkeping-keping
Begitu sampai kepada cinta…
Dalam menguraikan cinta, akal terbaring tak berdaya,
Bagaikan keledai terbaring
Dalam lumpur…
Cinta sendirilah yang
Menrangkan cinta
Dan percintaan…

Selasa, 05 Oktober 2010

MSI


HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL

A.     Pendahuluan
Dalam kajian sosiologi, perubahan sosial dalam masyarakat merupakan wacana utama dimana penelitian dan perbedaan pendapat terjadi diantara para ahli sosiologi. Selama manusia sebagai pendukung dan pelaku kehidupan sosial dan budaya masih hidup, selama itu pula perubahan akan terjadi. Kontak dengan budaya lain yang melahirkan difusi, utamanya penemuan-penemuan baru, perluasan yang cepat pada mekanisme pendidikan formal, intensitas konflik terhadap nilai-nilai yang ada akibat sistem sosial yang terbuka dan terbukanya antisipasi masa depan merupakan daya dorong utama terjadinya perubahan.
Perkembangan dunia dalam berbagai bidang pengetahuan yang semakin maju seperti medis, hukum, sosial dan ekonomi dan disertai dengan era globalisasi telah membawa pengaruh yang besar, termasuk dalam persoalan-persoalan hukum. Islam dan masyarakat Islam sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari dunia, tidak dapat melepaskan dari persoalan-persoalan yang menyangkut kedudukan hukum suatu persoalan.
Kasus-kasus baru yang status hukumnya secara jelas dan tegas dinyatakan dalam al-Qur’an dan al-Sunah, tidak akan menimbulkan kontra dikalangan umat Islam. Akan tetapi, terhadap persoalan-persoalan baru yang kedua sumber tersebut tidak secara jelas dan tegas menyebutkan hukumnya, menuntut umat Islam yang telah mempunyai kapasitas berijtihad untuk memberi solusi dan jawaban yang cepat dan tepat agar hukum Islam menjadi responsif dan dinamis. Maka dari itu, banyak kita jumpai perbedaan pendapat diantara ulama’ mengenai satu kasus dikarenakan perbedaan kondisi dan kultur tempat mereka tinggal. Dan disinilah letak strategisnya posisi ijtihad sebagai instrumen untuk melakukan “social engineering”. Hukum Islam akan berperan secara nyata dan fungsional kalau ijtihad ditempatkan secara proporsional dalam mengantisipasi dinamika sosial dengan berbagai kompleksitas persoalan yang ditimbulkannya.

B.     Islam dan Perubahan Sosial
Masyarakat dengan berbagai aktifitas yang dilakukan menuntut adanya perubahan sosial, dan setiap perubahan sosial pada umumnya meniscayakan adanya perubahan sistem nilai dan hukum. Marx Weber dan Emile Durkheim menyatakan bahwa “hukum merupakan refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat”.[1] Senada dengan Marx Weber dan Durkheim, Soerjono Soekanto dengan menyetir pendapat Arnold M. Rose mengemukakan teori umum tentang perubahan sosial yang berhubungan dengan perubahan hukum. Menurut Arnold, perubahan hukum itu akan dipengaruhi oleh tiga faktor:[2]
1.      Adanya komulasi progresif dari penemuan-penemuan dibidang teknologi.
2.      Adanya kontak atau konflik antar kehidupan masyarakat.
3.      Adanya gerakan sosial (social movement).
Berdasarkan teori-teori yang kami kutip diatas, maka jelas bahwa hukum ada sebagian besar karena merupakan akibat dari pada faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan sosial.
Pengaruh-pengaruh unsur perubahan diatas dapat menimbulkan perubahan-perubahan sosial dalam sistem pemikiran Islam, termasuk didalamnya pembaruan hukum Islam. Pada dasarnya pembaruan pemikiran hukum Islam hanya mengangkat aspek lokalitas dan temporalitas ajaran Islam, tanpa mengabaikan aspek universalitas dan keabadian hukum Islam itu sendiri. Tanpa adanya upaya pembaruan hukum Islam akan menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam memasyarakatkan hukum Islam khususnya dan ajaran Islam pada umumnya.[3] Untuk menumbuhkan dan menghidupkan ruh Islam agar tetap dinamis, responsif dan punya adaptabilitas yang tinggi terhadap tuntutan perubahan dalam masyarakat, adalah dengan cara menghidupkan dan menggairahkan kembali semangat berijtihad dikalangan umat Islam.[4] Pada posisi ini ijtihad merupakan inner dynamic bagi lahirnya perubahan untuk mengawal cita-cita universalitas Islam sebagai sistem ajaran yang shalihun li kulli zaman wal makan.[5]
Sebagaimana kita ketahui bahwa sumber-sumber hukum normatif–tekstual sangatlah terbatas jumlahnya, sementara kasus-kasus baru dibidang hukum banyak bermunculan ditengah-tengah masyarakat dan tidak terbatas jumlahnya. Kaitannya dengan hal ini, Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah al-Mujtahid menyatakan bahwa persoalan-persoalan kehidupan masyarakat tidak terbatas jumlahnya, sementara jumlah nash (baik al-Qur’an dan al-Sunah), jumlahnya terbatas. Oleh karena itu, mustahil sesuatu yang terbatas jumlahnya bisa menghadapi sesuatu yang tidak terbatas.[6]
Dari staemen Ibnu Rusyd diatas, semangat atau pesan moral dapat kita ambil adalah anjuran untuk melakukan ijtihad terhadap kasus-kasus hukum baru yang tidak dijelaskan sumber hukumnya dalam nash baik al-Qur’an maupun al-Sunah secara eksplisit . Dengan demikian, aktivitas Ijtihad dalam Islam merupakan satu-satunya jalan untuk mendinamisir ajaran yang rahmah li al-‘alamin ini sesuai dengan tuntutan perubahan zaman dengan berbagai kompleksitas persoalannya yang memasuki seluruh dimensi kehidupan manusia.
Mengingat hukum Islam merupakan salah satu bagian ajaran agama yang penting, maka perlu ditegaskan aspek mana yang bisa mengalami perubahan (wilayah ijtihadiyah). Menurut hasil seminar yang diselenggarakan oleh IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada awal Desember 1994 disebutkan “Agama dalam pengertiannya sebagai wahyu Tuhan tidak berubah, tetapi pemikiran manusia tentang ajarannya, terutama dalam hubungannya dengan penerapan di dalam dan ditengah-tengah masyarakat, mungkin berubah”.[7] Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perubahan dimaksud bukanlah perubahan secara tekstual, tetapi secara kontekstual.[8] Al-Ghazali, sebagaimana yang dikutip oleh FKI 2004 menggariskan bahwa permasalahan-permasalahan yang boleh dijadikan objek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak terdapat dalil qath’iy[9] yang menjelaskannya.[10]

C.     Dinamisasi Ajaran Islam Melalui Ijtihad
Ijtihad merupakan pilar pokok tegaknya syari'at islam, tentunya harus mempunyai landasan normatif sebagai sumber hukum sekaligus sebagai metodologi istinbath hukum dalam rangka dinamisasi ajaran agama.
Terdapat banyak dalil yang menganjurkan untuk melaksanakannya, diantaranya adalah firman Allah:
!$¯RÎ) !$uZø9t“Rr& y7ø‹s9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71u‘r& ª!$# 4 Ÿwur `ä3s? tûüÏZͬ!$y‚ù=Ïj9 $VJ‹ÅÁyz ÇÊÉÎÈ
Artinya: Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela) orang-orang yang khianat.QS. al-Nisa’(4):105.
Pada ayat ini mengandung ketetapan ijtihad dengan menggunakan metode Qiyas.[11] Allah ‘azza wa jalla juga berfirman:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurø—r& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômu‘ur 4 ¨bÎ) ’Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ
Artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-nya diantaramu rasa kasih dan sayang. sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. QS. Al-rūm (30): 21
Dan dari al-Sunah ialah hadits yang diriwayatkan Muazd bin Jabal ketika beliau mendapat pembekalan oleh nabi sebelum hijrah ke Yaman untuk menjadi qodhi (hakim) di daerah Yaman. Ketika Nabi bertanya, dengan apa kamu memberi keputusan? Muazd menjawab, dengan kitabullah (Al-qur’an). Kemudian Nabi berkata, kalau kamu tidak menemukan didalam al-quran? Aku akan menghukumi dengan sunah Rasul-Nya. Nabi berkata lagi, kalau dalam sunah tidak kamu temukan? Aku akan berijtihad dengan ro'yu.[12] Selain hadits Mu’azd terdapat hadits dari Amr ibn al-'Ash, ia mendengar utusan Allah bersabda:
اذا حَكمَ الحاكمُ فاجتهدَ فاصاب فله اَجْرانِ اذا حَكمَ فاجتهدَ فَاخْطأ فله اجرٌ واحدٌ "رواه البخارى و مسلم"
Artinya: jika seorang hakim membuat keputusan (menghukumi) dengan berijtihad kemudian benar, maka bginya dua pahala, jika menghukumi dengan berijtihad dan ternyata salah, maka baginya satu pahala. "HR. Bukhari dan Muslim".
Hadits yang kami sebut terakhir ini secara implisit menunjukkan bahwa hasil ijtihad bisa benar dan bisa salah, tapi baik yang benar maupun yang salah tetap mendapatkan pahala, dalam artian keduanya mendapat legitimasi hukum dari syâri' (yang mempunyai syari'at). Oleh karena itu perbedaan pendapat dari masing-masing imam yang telah mencapai kapasitas untuk berijtihad harus disikapi dengan benar, jangan dijadikan perpecahan. Karena itu adalah rahmat bagi kita. Nabi SAW bersabda "perbedaan pendapat umatku adalah suatu rahmat".
Tidak terdapatnya penjelasan hukum dalam al-Qur’an dan al-Sunah, menurut Amir Syarifudin dapat dilihat dari dua segi sebagai berikut:[13]
1.      Kedua sumber hukum Islam tersebut  secara jelas dan langsung memang tidak menetapkannya, tidak secara keseluruhan dan tidak pula sebagiannya.
2.      Al-Qur’an dan al-Sunah memang tidak menyinggung hukum suatu kasus, namun secara tidak langsung atau bagiannya ada penjelasannya. Contoh hukum memukul kepala orang tua tidak ada aturan secara eksplisit dalam al-Qur’an, tetapi ada larangan mengucapkan kata-kata kasar (uff) terhadap orang tua. Hukum memindahkan organ tubuh orang mati kepada orang yang masih hidup (tranplantasi) tidak ada ketentuan nashnya yang secara spesifik merujuk pada hal itu, namun ada larangan merusak jasad orang mati. Karena tidak jelas dan tidak langsungnya penjelasan al-Qur’an dan al-Hadits, maka diperlukan upaya ijtihad.
Sementara itu, menurut Muhammad Musa al-Tiwana, objek ijtihad itu dapat dibagi menjadi tiga bagian:[14]
1.      Ijtihad dalam rangka memberi penjelasan dan penafsiran terhadap nash.
2.      Ijtihad dalam melakukan qiyas terhadap hukum-hukum yang telah ada dan telah disepakati.
3.      Ijtihad dalam arti penggunaan ra’yu.
Pandangan al-Tiwana tersebut mengacu pada dua pemeliharaan objek ijtihad yang luas. Pertama, adalah persoalan-persoalan yang sudah ada ketentuan nashnya, namun masih bersifat dzanny (dugaan). Terhadap objek yang seperti ini, cara yang ditempuh adalah penelitian dalam menentukan makna al-‘aam[15] atau al-khash,[16] al-mutlaq[17] dan al-muqayyad.[18] Kedua, persoalan-persoalan yang sama sekali belum ada nashnya. Pada hal yang semacam ini, maka pemecahannya dilakukan melalui ijtihad dengan menggunakan qiyas,[19] istihsan[20] dan dalil-dalil hukum lainnya.[21]

D.    Pendekatan Studi Keislaman
Bertitik tolak dari objek ijtihad di atas, ada dua corak penalaran yang perlu dikemukakan dalam upaya menggali maqashid al-syari’ah. Dua corak penalaran dalam berijtihad tersebut adalah penalaran ta’lili, dan penalaran istislahi.
1.      Penalaran ta’lili, adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada penentuan illat-illat hukum yang terdapat dalam suatu nash. Asumsi dasar dari penalaran ini bahwa nash-nash dalam masalah hukum sebagian diiringi dengan penyebutan illat-nya. Dalam kajian ushul fiqh, corak ta’lili ini mewujud dalam bentuk qiyas dan istihsan.
2.      Penalaran Ishtilahi, adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada prinsip-prinsip kemaslahatan yang disimpulkan diri nash.[22]
Kedua model penalaran diatas bertumpu pada penggunaan rasio. Oleh karena itu, terdapat tiga karakter yang melekat dalam dua pendekatan di atas.
1.      Pendekatan dengan mencoba memahami ketentuan nash tanpa terikat secara kaku dengan bunyi teks dan mengalihkan perhatiannya pada upaya mencari semangat moral yang terkandung dalam nash.
2.      Pendekatan kedua yaitu upaya mengganti pendekatan ta’abudi kepada pendekatan ta’aquli.
3.      Pendekatan ketiga berupa upaya merumuskan ‘illat hukum dan pesan moral nash dengan melihat setting sosial dan konteks zamannya. Dalam kaitan dengan dinamika masyarakat yang selalu berubah diiringi dengan munculnya masalah yang kompleks, maka dua corak pendekatan penalaran di atas tampak lebih responsif dan solutif dalam menjawab masalah hukum. Tawaran teoritik dua pendekatan ini adalah kerja ilmiah melalui deduksi analogis dengan dasar pijakannya kemaslahatan.[23]
Islam meyakini perubahan sebagai suatu realitas yang tidak bisa diingkari. Islam juga memberi posisi yang paling tepat demi memudahkan semua hal untuk berubah secara shahih dan aman. Agama berjalan bersama beriringan dengan lajunya kehidupan. Tugas agama adalah mengawal perubahan secara benar untuk kemaslahatan hidup manusia. Disinilah sesungguhnya tugas seorang cendekiawan muslim untuk merumuskan pendekatan dan metodologi yang tepat sesuai dengan konteks yang melingkupinya agar agama menjadi fungsional dan bisa membumi. Dalam hukum Islam, perubahan sosial budaya dan letak geografis menjadi variabel penting yang ikut mempengaruhi adanya perubahan hukum. [24] Ibnu Qayyim al-Jauziyah menyatakan bahwa:
تغير الاحكام بتغير الازمنة والامكنة والاحوال والعواعد والنيات
"Berubahnya hukum dikarenakan berubahnya zaman, tempat, kebiasaan dan niat."[25]
Dalam kaidah fiqh lainnya disebutkan:
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
“Hukum itu berputar  bersama ‘illatnya (alasan hukum), baik dari sisi wujudnya maupun ketiadaan ‘illatnya.”[26]
Salah satu bukti konkret betapa faktor lingkungan sosial budaya berpengaruh terhadap hukum Islam adalah munculnya dua pendapat Imam Syafi’i yang dikenal dengan qaul qadim dan qaul jadid. Pendapat lama (qaul qadim) adalah pendapat hukum Imam Syafi’i ketika beliau berada di Baghdad.[27] Untuk lebih jelas, berikut kami paparkan hal-hal yang melatarbelakangi timbulnya qaul qadim dan qaul jadid imam Syafi’i.[28]
1.      Faktor geografis. Faktor geografi sangat menentukan terhadap perkembangan dan pembentukan hukum Islam. Faktor geografis yang sangat menentukan tersebut adalah iklim dan perkembangan daerah itu sendiri. Seperti telah diketahui iklim di Hijaz berbeda dengan iklim di Iraq dan berbeda pula dengan iklim yang ada di Mesir, sehingga melahirkan fatwa Imam Syafi’i yang berbeda. Adanya qaul qadim dengan qaul jadid, membuktikan adanya berbedanya iklim dan geografi.
2.      Faktor Kebudayaan dan Adat Istiadat. Faktor kebudayaan dan adat istiadat sangat mempengaruhi terhadap pertumbuhan dan perubahan hukum Islam. Setelah banyaknya negara-negara yang dikuasai oleh Islam, padahal negara-negara yang dikuasai tersebut telah memiliki kebudayaan-kebudayaan dan adat-istiadat masing-masing yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja, kebudayaan dan adat-istiadat mereka telah menyatu. Oleh karena itu asimilasi (percampuran) antara kebudayaan (adat istiadat) setempat dengan kebudayaan Islam sering terjadi, sehingga menimbulkan akibat lain dari hukum Islam itu sendiri. Walaupun masyarakat telah mempunyai kebudayaan-kebudayaan lain yang mempengaruhinya, namun para fuqoha dapat pula menimbulkan pengaruh baru, karena adanya dua faktor yang mempengaruhi perkembangan fiqh di daerah-daerah itu, pertama milieu (lingkungan), ke dua system yang ditempuh oleh fuqoha dalam memberikan hukum. Penafsiran-penafsiran itu lahir sesuai dengan susunan masyarakat yang ada ditempat dan jaman itu muncul. Jaman terus menerus membawa perubahan pada suasana masyarakat. Oleh karena itu ajaran bukan dasar yang timbul sebagai pemikiran dijaman tertentu belum tentu sesuai untuk jaman lain.
3.      Faktor Ilmu Pengetahuan. Faktor Ilmu Pengetahuan bisa mempengaruhi hasil ijtihad para imam mujtahid dalam menggali hukum dan menentukan hukum. Imam Syafi’i seorang yang ahli hadits, beliau belajar hadits kepada ImamMalik bin Anas di Madinah, Imam Syafi’i juga seorang ahli ra’yu, karena beliau belajar kepada Imam Abu Yusuf dan Imam Muhamamd bin Hasan murid Imam Abu Hanifahdi Iraq. Dengan faktor ilmu pengetahuan Imam Syafi’i tersebut, maka hasil ijtihad Imam Syafi’i tidak sama dengan gurunya yang ahli hadits maupun dengan ahli ra’yu.
Ringkasnya Perbedaan pendapat hukum dalam masalah yang sama dari seorang Mujtahid Imam Syafi’i jelas disebabkan faktor keilmuan yang dimiliki, struktur sosial, budaya dan letak geografis yang berada antara daerah Iraq (Baghdad) dan Mesir.
Dalam konteks historis, pemikiran bidang hukum Islam sesungguhnya memperlihatkan kekuatan yang dinamis dan kreatif dalam mengantisipasi setiap perubahan dan persoalan-persoalan baru. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sejumlah madzhab hukum yang memiliki corak sendiri-sendiri sesuai dengan latar belakang sisio-kultural dan politik dimana madzhab itu tumbuh dan berkembang. Warisan monumental yang sampai sekarang masih memperlihatkan akurasi dan relevansinya adalah kerangka metodologi penggalian hukum yang mereka ciptakan. Dengan perangkat metodologi tersebut, segala permasalahan bisa didekati dan dicari legalitas hukumnya dengan metode qiyas, maslahah al-mursalah, istihsan, istishab, dan ‘urf. Dalam posisi demikian, hukum Islam akan berfungsi sebagai rekayasa sosial (social engineering) untuk melakukan perubahan dalam masyarakat.[29]
Untuk menempatkan hukum pada posisi yang betul-betul fungsional dalam menghadapi setiap perubahan sosial, diperlukan terobosan metodologis disertai kemampuan membaca fenomena zaman. Banyak perangkat ilmu bantu yang bisa menopang perumusan hukum menjadi aplikatif, seperti ilmu-ilmu tafsir, tarikh, dan ilmu tata bahasa Arab. Diharapkan melalui pendekatan konvergensi antara ilmu ushul fiqh dan ilmu-ilmu lainnya akan dapat mengurangi formalisme hukum Islam. Dalam konteks ini, pemaknaan hukum Islam tidak harus dilihat dari perspektif nilai saja, tetapi perlu dicari keterkaitan secara organik dan struktural dalam kehidupan sosial. Disinilah letak pentingnya fenomena transformasi pemikiran hukum Islam, tidak hanya dilihat sebagai fenomena keagamaan saja. Transformasi pemikiran hukum Islam di Indonesia merupakan suatu pergumulan kreatif antara Islam dengan masyarakat Indonesia, antara nilai-nilai Islam dengan kenyataan struktural masyarakat. Oleh karena itu, maka program pembaruan pemikiran hukum Islam adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari proses kehidupan masyarakat yang selalu berubah. Akan tetapi, untuk melakukan upaya pembaruan pemikiran hukum Islam (fiqh) diperlukan beberapa syarat, yaitu; pertama, adanya tingkat pendidikan yang tinggi dan keterbukaan dari masyarakat muslim; kedua, hukum Islam (fiqh) harus dipandang sebagai variasi suatu keragaman yang bersifat partikular yang selalu dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu; ketiga, memahami faktor sosio–kultural dan setting politik yang melatar belakangi lahirnya suatu produk hukum agar dapat memahami partikularisme dari pemikiran hukum tersebut; keempat, mengorientasikan istinbat hukum dari aspek qaulan (materi hukum) kepada aspek manhaj (kerangka metodologis). Disamping itu, perlu juga memahami pemikiran hukum yang tidak dibatasi sekat-sekat madzhab. Keterbatasan alternatif yang dibingkai dengan sekat madzhab akan menghasilkan produk pemikiran yang rigid (kaku) dan akan mempersulit upaya pembaruan hukum Islam itu sendiri.[30]

E.     Simpulan
Islam  adalah agama yang hanafiah, mudah dan tidak memberatkan pada umatnya. Dalam perjalanannya, hukum Islam selalu sesuai dan disesuaikan dengan kondisi struktur sosial, budaya dan letak geografis masyarakat tertentu. Meminjam kaidah:
تغير الاحكام بتغير الازمنة والامكنة والاحوال والعواعد والنيات
"Berubahnya hukum dikarenakan berubahnya zaman, tempat, kebiasaan dan niat."
Kami mencoba untuk membuat konklusi bahwa dari kaidah tersebut, hukum-hukum yang diterapkan dapat sesuai dan relevan dimanapun dan kapanpun.












BIBLIOGRAFI
Al-Jauziyah, Ibn Qayyim, I’lam al-Muawaqi’in ‘an Rabbi al-‘Alamin, Bairut: Daar al-Fikr, tt.

Al-Zuhaili, Wahbah bin Musthofa, Usul al-Fiqh al-Islamiy, Beirut: Dar al-Fikr al-Mu'ashir, 1986

ash-Shiddiqie, Hasbi, Falsafah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993

Azhar, Muhammad, Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Neomodernisme Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996

Bakri, Asafri Jaya, Konsep Maqhashid Syari’ah Menurut as-Syatibi, Jakarta: Rajawali Press, 1996

Forum Karya Ilmiah (FKI), Kilas balik Teoritis Fikih Islam, Lirboyo: PP. Liboyo, Kediri, 2006
Hakim, Abdul Hamid, Al-sulam, Jakarta: Al-maktabah al-sa'adiyah putra, tt. Mabâdi' Awwaliyah

ibdajurnal.googlepages.com/7-HukumIslamdanPerubahanSosial.
Jazuli. A., Fiqh Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syari'ah, Jakarta Timur: Prenada Media, 2003

Rusyd, Ibn, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Indonesia: Daar al-Kutub al-Arabiyyah, tt.

Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada,1994

Syarifudin,  Amir, Ilmu Ushul Fiqh 2 Jakarta: Logos, 1999


Yahya, Mukhtar dan Fathurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, Bandung: PT Al-Ma’arif, 1996

           


[1] ibdajurnal.googlepages.com/7-HukumIslamdanPerubahanSosial.
[2] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 1994), hal. 96.
[3] ibdajurnal.googlepages.com/7-HukumIslamdanPerubahanSosial. Op., Cit.
[4] Ijtihad secara harfiah berasal dari kata kerja jahada dapat diartikan dengan kerja keras, sungguh-sungguh, dan pengetahuan mengenai hukum atau yurisprudensi. Secara terminologi ijtihad diartikan sebagai mengerahkan segala kemampuan untuk mendapatkan pengetahuan atas hukum-hukum syara' dengan jalan menggali dari sumbernya (al-ishtinbath) yang berupa Al-quran Al-sunah. Abdul Hamid hakim, Al-sulam, ( Jakarta: Al-maktabah al-sa'adiyah putra, tt.), hal. 47 Adapun isim fa'il (pelaku, orang yang melakukan) dari ijtihad adalah mujtahid.
[5] ibdajurnal.googlepages.com/7-HukumIslamdanPerubahanSosial. Op., Cit.
[6] Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid (Indonesia, Daar al-Kutub al-Arabiyyah, T.T.), hal. 2.
[7] ibdajurnal.googlepages.com/7-HukumIslamdanPerubahanSosial. Op., Cit.
[8] Muhammad Azhar, Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Neomodernisme Islam (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1996), hal. 58
[9] Dalil qath’iy adalah dalil yang tidak memiliki kemungkinan arahan lain selain makna yang secara sekilas pendengaran dapat difahami oleh akal pikiran.
[10] Forum Karya Ilmiah (FKI), Kilas balik Teoritis Fikih Islam, ( Lirboyo: PP. Liboyo, Kediri, 2006, ) hal. 322
[11] Wahbah bin Musthofa al-Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islamiy, ( Beirut: Dar al-Fikr al-Mu'ashir, 1986 ), juz II hlm. 1039
[12] Wahbah bin Musthofa al-Zuhaili, Op. Cit., juz II hlm. 1039. Adapun pengertian ijtihad dengan ro'yu dikalangan sahabat ialah sama artinya dengan ijtihad dalam istilah yang dipakai ushuliyin (ulama' ahli usul).
[13] Amir Syarifudin, Ilmu Ushul Fiqh 2 (Jakarta, Logos, 1999), hal. 287.
[14] ibdajurnal.googlepages.com/7-HukumIslamdanPerubahanSosial. Op., Cit.
[15] Al-'ِِAm (العام) adalah sesuatu yang meliputi dua hal atau lebih tanpa adanya batasan.
[16] Al-khas (الخاص) adalah sesuatu yang tidak mengandung dua makna atau lebih tanpa adanya batasan.
[17] Mutlaq (المطلق) adalah lafal yang menunjukkan hakikat sesuatu hal tanpa adanya batasan.
[18] Sedangkan muqoyyad (المقيد) adalah lafal yang menunjukkan suatu hal dengan adanya batasan (taqyid).
[19] Qiyas secara etimologi adalah hipotesis, Sedangkan qiyas secara terminologi adalah menyamakan hukum suatu kasus syara' yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus lain yang sudah ada ketetapan hukumnya dalam nash, dikarenakan adanya persamaan diantara keduanya dalam 'illat (kausa, latio legis) yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum.
[20] istihsan berarti berpaling dari dalil satu kepada dalil yang lain. Atau dengan kata lain meninggalkan dalil satu ke dalil lainnya yang lebih kuat
[21] ibdajurnal.googlepages.com/7-HukumIslamdanPerubahanSosial. Op., Cit., Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqhashid Syari’ah Menurut as-Syatibi (Jakarta, Rajawali Press, 1996), hal. 100.
[22]Asafri Jaya Bakri, Ibid.
[23] ibdajurnal.googlepages.com/7-HukumIslamdanPerubahanSosial. Op., Cit.
[24] Ibid.
[25] Ibn Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Muawaqi’in ‘an Rabbi al-‘Alamin (Bairut, Daar al-Fikr, TT), hal. 14. Lihat pula, Hasbi ash-Shiddiqie, Falsafah Hukum Islam (Jakarta, Bulan Bintang, 1993), hal. 444.
[26] A. Jazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-Rambu Syari'ah, (Jakarta Timur, Prenada Media, 2003) hlm. 57. Mukhtar Yahya dan Fathurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam (Bandung, PT Al-Ma’arif, 1996), hal. 550. Abdul Hamid Hakim, Mabâdi' Awwaliyah, op., cit., hlm. 46
[27] ibdajurnal.googlepages.com/7-HukumIslamdanPerubahanSosial. Op., Cit.
[28] www.pta-banten.net/makalah/imam_syafii.pdf
[29] ibdajurnal.googlepages.com/7-HukumIslamdanPerubahanSosial. Op., Cit.
[30] Ibid.