coretan tinta

Selasa, 14 Desember 2010

STRUKTUR DAN PERMODALAN KOPERASI


STRUKTUR DAN PERMODALAN KOPERASI
I.       PENDAHULUAN
Koperasi sebagai perusahaan yang mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Struktur koperasi merupakan bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian? Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness (strategi untuk kebutuhan daya saing) sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetapi secara basic idiologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesan.
Begitu juga dengan modal, Modal merupakan unsur yang sangat penting bagi suatu perusahaan/badan usaha. Agar koperasi tetap dapat menjaga kelangsungan hidup usahanya, maka sebuah koperasi harus memiliki modal yang cukup. Karena itu pemakalah akan sedikit memaparkan tetang structural dalam koperasi dan system permodalan pada koperasi…



Rumusan Masalah
A            Apa pengertian dari struktur dan modal?
B             Bagaimana bentuk struktur organisasi koperasi?
C            Bagaimana system permodalan koperasi?
 .






II.          PEMBAHASAN
A            Struktur Koperasi
Pengertian struktur koperasi menyebutkan bahwa Struktur koperasi adalah bentuk  peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan. Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategi daya saing sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan.
Perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi : rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Untuk lebih jelasnya struktur organisasi koperasi secara umum sepeerti pada gambar berikut ini.[
Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Perangkat organisasi koperasi rapat anggota (RA) merupakan forum tertinggi koperasi yang di hadiri oleh anggota.. Secara umum RA diangggap sah apabila di hadiri lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini biisa disesuaikan dengan AD/ART koperasi.
Perangkat organisasi koperasi pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi managemen yang tidak keluar dari koridor keputusa RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif  tidak berdiri sendiri dengan ppertanggung jawaban bersama. Biasanya pengurus terdiri atas beberapa anggota pengurus[2].
Tanggung jawab pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan kewajiban dan wewenangnya. Sedangkan tugas pengawas untuk menjaga kegiatan yang dilakukan koperasi agar sesuai dengan idologi, AD/ART koperasi, keputusan RA.
Sebenarnya, struktur organisasi koperasi tidak hanya mencakup segi intern koperasi tetapi meliputi segi ekstern.  Sebagai sebuah badan usaha yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Yang dimaksud segi intern organisasi koperasi adalah struktur organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur[3].
Yang dimaksud segi intern organisasi koperasi adalah struktur organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang ada dalam organisasi koperasi tersebut, contoh ada unsur pengurus, pengawas, pengelola dan anggota Masing-masing unsur tersebut harus bekerja sama sesuai dengan kapasitas masing-masing dalam memajukan koperasi. Sedangkan yang dimaksud  segi ekstern organisasi koperasi adalah hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya, baik yang sama tingkatnya (antar sesama koperasi primer) maupun dengan koperasi yang lebih tinggi tingkatannya seperti Pusat Koperasi, Gabungan Koperasi serta Induk Koperasi.
B             Modal
Modal merupakan unsur yang sangat penting bagi suatu perusahaan/badan usaha. Agar koperasi tetap dapat menjaga kelangsungan hidup usahanya, maka sebuah koperasi harus memiliki modal yang cukup[4].
Struktur modal pada sebuah koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar/pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana cadangan. Sedangkan modal luar/pinjaman terdiri dari pinjaman dari anggota, koperasi lain, penerbitan surat hutang dan sumber lain yang sah.
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:[5]

1.            Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.            Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
a.       Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
b.      Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat..
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:[6]
1)      Anggota dan calon anggota
2)      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
3)      Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4)      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


III.       Kesimpulan
Pengertian struktur koperasi menyebutkan bahwa Struktur koperasi adalah bentuk  peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan. Perangkat organisasi koperasi, yaitu meliputi : rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola.
Modal merupakan unsur yang sangat penting bagi suatu perusahaan/badan usaha. Agar koperasi tetap dapat menjaga kelangsungan hidup usahanya, maka sebuah koperasi harus memiliki modal yang cukup. Struktur modal pada sebuah koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal luar/pinjaman. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana cadangan. Sedangkan modal luar/pinjaman terdiri dari pinjaman dari anggota, koperasi lain, penerbitan surat hutang dan sumber lain yang sah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar